Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

Barang mewah yang dikenai PPN 12% meliputi:

  • Pesawat jet pribadi: Digunakan oleh kalangan atas untuk transportasi pribadi.

  • Kapal pesiar (yacht): Sarana rekreasi mewah di perairan.

  • Hunian mewah: Seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana,hiburan di play228 dan air minum, tetap dikenakan tarif PPN 0%.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk kesejahteraan masyarakat. Stimulus ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sambil memastikan bahwa kontribusi pajak lebih proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing kelompok masyarakat.